Kebijakan Tambahan Kuota Haji 2024 Jadi Sorotan
Jaksa juga mengungkap bahwa rapat internal tersebut turut membahas persoalan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2024. Persoalan ini berkaitan erat dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang berhasil diperoleh Indonesia.
Kebijakan pembagian tambahan kuota tersebut kemudian diputuskan dengan porsi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Keputusan ini menjadi salah satu materi yang paling disorot dalam Pansus Angket Haji DPR RI.
Jaksa menyebutkan, Yaqut dan jajaran Kementerian Agama telah mempersiapkan secara matang jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diperkirakan muncul dalam proses pemeriksaan Pansus. Namun, langkah tersebut tidak hanya berhenti pada persiapan administratif semata.
Jaksa menduga kuat terdapat upaya lebih jauh untuk memengaruhi hasil kerja Pansus melalui penyediaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Uraian jaksa mengenai uang 1 juta dollar AS tersebut merupakan bagian integral dari surat dakwaan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Perlu ditegaskan bahwa tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian atas seluruh dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
DPR Ingatkan Menteri Agama: Dana Wakaf Jangan Dikelola dengan Instrumen Berisiko Tinggi di Bursa Efek
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur