Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa penuntut di Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya kudeta.
Dasar Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menyampaikan permohonan hukuman mati tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Mereka menuduh Yoon Suk Yeol telah mengancam "tatanan konstitusional demokrasi liberal" melalui apa yang mereka sebut sebagai "kudeta dirinya sendiri".
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas pernyataan jaksa. "Tidak ada keadaan yang meringankan, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan."
Kronologi Krisis Darurat Militer 2024
Yoon Suk Yeol dinyatakan telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis setelah mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024. Deklarasi ini memicu gelombang protes besar-besaran dan mendorong anggota parlemen serta massa untuk menduduki gedung parlemen guna memaksa pemungutan suara yang menolak tindakan tersebut.
Dekret darurat militer itu kemudian dengan cepat dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Akibatnya, Yoon Suk Yeol akhirnya dimakzulkan, dicopot dari jabatannya, dan dipenjara untuk menunggu proses hukum.
Proses Sidang dan Pembelaan Yoon Suk Yeol
Sidang pidana atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya telah berlangsung. Dalam persidangan terakhir yang berjalan selama 11 jam, mantan presiden tersebut membantah semua tuduhan.
Artikel Terkait
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Terbaru dan Dampaknya
Krisis Rial Iran: Penyebab Nilai 1 Rial Setara 0 Dolar AS & Dampaknya
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Tinggalkan 134 Keturunan
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Analisis Pakar Rusia tentang Bentuk Perang Hibrida Saat Ini