Yoon beralasan bahwa ia bertindak dalam wewenangnya sebagai presiden untuk menanggapi apa yang disebutnya sebagai penghalangan pemerintahan oleh partai oposisi. Di pengadilan, ia mengkritik penyelidikan kasus ini sebagai "gila" dan penuh dengan "manipulasi" serta "distorsi" fakta.
Jadwal Putusan dan Kemungkinan Hukuman
Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang. Jika dinyatakan bersalah, Yoon Suk Yeol akan menjadi mantan presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan, menyusul dua mantan pemimpin militer yang terlibat dalam kudeta 1979.
Namun, analis hukum menyatakan bahwa meskipun hukuman mati dijatuhkan, kemungkinan besar tidak akan dieksekusi. Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1997.
Kasus Lain yang Masih Menghantui
Selain kasus pemberontakan ini, Yoon Suk Yeol masih menghadapi beberapa persidangan terpisah atas berbagai tuduhan kriminal. Salah satunya adalah kasus penghalangan keadilan yang putusannya diperkirakan akan diumumkan pada hari Jumat, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ia juga akan diadili atas tuduhan "membantu musuh" terkait dugaan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone di atas wilayah Korea Utara untuk menciptakan pembenaran atas deklarasi darurat militernya.
Respons dari Pemerintahan Saat Ini
Kantor Presiden Lee Jae Myung, yang terpilih setelah Yoon Suk Yeol dimakzulkan, mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menyatakan kepercayaan bahwa "peradilan akan memutuskan sesuai dengan hukum, prinsip, dan standar publik" dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Kapal Perang AS di Teluk Oman, Centcom Bantah Keras
Citra Satelit Ungkap Hancurnya Pangkalan Militer AS di Kuwait Akibat Serangan Rudal Iran
Topan Jangmi Lumpuhkan Jepang: 60.000 Rumah Mati Listrik, Ratusan Penerbangan Batal
Trump Murka ke Netanyahu: Sebut Gila hingga Ancam Penjara, Perang Lebanon Jadi Pemicu