Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dan Pencekalan Paspor
MULTAQOMEDIA.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Langkah ini merupakan pengajuan yang keempat kalinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo: Praperadilan Berulang Diperbolehkan KUHAP Baru
Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh telah sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.
Ia menilai bahwa pengajuan praperadilan berulang merupakan hak konstitusional yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara Indonesia.
"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.
Artikel Terkait
Pembatasan Pertalite Berdasarkan Desil: Aturan Baru, Arti Desil 1-10, dan Cara Cek Penerima Bansos 2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Alquran Demi Miras di Festival Ancol, Dua Langsung Ditahan
Polemik Buku Pelajaran 2026: Anggaran, PT Kertas Nusantara, vs Solusi Digital BSE
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar