Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Lawan Polda Metro Jaya: Gugat Pencekalan Paspor dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Lawan Polda Metro Jaya: Gugat Pencekalan Paspor dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi





Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dan Pencekalan Paspor

MULTAQOMEDIA.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Langkah ini merupakan pengajuan yang keempat kalinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo: Praperadilan Berulang Diperbolehkan KUHAP Baru

Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh telah sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.

Ia menilai bahwa pengajuan praperadilan berulang merupakan hak konstitusional yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara Indonesia.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler