Menanggapi Sindiran Jokowi Soal Praperadilan
Roy Suryo juga memberikan tanggapan terkait sindiran Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali. Menurut Roy, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.
"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya menambahkan.
Fokus Gugatan Praperadilan Keempat: Pencekalan dan Paspor
Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Gugatan ini secara spesifik berfokus pada dua hal utama:
- Keabsahan pencekalan ke luar negeri yang dikenakan kepada Roy Suryo.
- Penarikan sementara paspor yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya gugatan ini, publik menantikan keputusan hakim terkait apakah proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur atau justru melanggar hak-hak tersangka.
Artikel Terkait
Pembatasan Pertalite Berdasarkan Desil: Aturan Baru, Arti Desil 1-10, dan Cara Cek Penerima Bansos 2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Alquran Demi Miras di Festival Ancol, Dua Langsung Ditahan
Polemik Buku Pelajaran 2026: Anggaran, PT Kertas Nusantara, vs Solusi Digital BSE
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar