Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Lawan Polda Metro Jaya: Gugat Pencekalan Paspor dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Lawan Polda Metro Jaya: Gugat Pencekalan Paspor dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Menanggapi Sindiran Jokowi Soal Praperadilan

Roy Suryo juga memberikan tanggapan terkait sindiran Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali. Menurut Roy, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya menambahkan.

Fokus Gugatan Praperadilan Keempat: Pencekalan dan Paspor

Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Gugatan ini secara spesifik berfokus pada dua hal utama:


  • Keabsahan pencekalan ke luar negeri yang dikenakan kepada Roy Suryo.

  • Penarikan sementara paspor yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya gugatan ini, publik menantikan keputusan hakim terkait apakah proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur atau justru melanggar hak-hak tersangka.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler