Menanggapi Sindiran Jokowi Soal Praperadilan
Roy Suryo juga memberikan tanggapan terkait sindiran Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali. Menurut Roy, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.
"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya menambahkan.
Fokus Gugatan Praperadilan Keempat: Pencekalan dan Paspor
Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Gugatan ini secara spesifik berfokus pada dua hal utama:
- Keabsahan pencekalan ke luar negeri yang dikenakan kepada Roy Suryo.
- Penarikan sementara paspor yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya gugatan ini, publik menantikan keputusan hakim terkait apakah proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur atau justru melanggar hak-hak tersangka.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri