Meskipun menyambut baik ungkapan solidaritas dari gereja-gereja internasional, komite tersebut menyerukan agar pernyataan-pernyataan itu diwujudkan dalam langkah-langkah praktis demi membela keadilan, martabat, dan akuntabilitas, serta melindungi umat Kristen Palestina dan situs-situs suci.
Komite tersebut menyatakan telah menyerahkan laporan kepada para pemimpin gereja yang mendokumentasikan berbagai pelanggaran terhadap umat Kristen, gereja, dan situs suci Palestina dalam kurun waktu antara awal tahun 2026 hingga bulan Agustus.
Mereka menutup imbauan tersebut dengan pesan langsung: "Lihat. Dengar. Suarakan. Dan biarkan apa yang Anda lihat dan dengar itu mendorong lahirnya tindakan nyata."
Perampasan Tanah oleh Israel Meluas di Tepi Barat
Peringatan ini muncul di tengah upaya berkelanjutan otoritas pendudukan Israel untuk memperluas kendali mereka atas tanah Palestina di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Secara terpisah pada hari Senin, Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Pemisah menyatakan bahwa otoritas Israel telah mengeluarkan perintah militer untuk merampas lahan seluas 2.224 dunam (sekitar 550 ekar) milik kota Marda, Palestina, di provinsi Salfit.
Lahan yang menjadi sasaran tersebut terletak di kawasan Wadi Qasim dan Kafif al-Abhar, dekat Rute 505 dan permukiman ilegal Ariel.
Menurut komisi tersebut, Israel berdalih menggunakan alasan "kepentingan militer" untuk penyitaan ini, di mana perintah tersebut menetapkan pengalihan lahan kepada komandan militer Israel. Otoritas Israel dilaporkan berencana mendirikan menara atau fasilitas komunikasi di lokasi tersebut.
Komisi itu memperingatkan bahwa Israel semakin sering menggunakan perintah penyitaan militer untuk menguasai lahan Palestina serta mengubah tata letak rute strategis, koridor, dan kawasan di sekitar permukiman ilegal. Menurut data komisi tersebut, pada bulan Juli saja, otoritas Israel mengeluarkan 33 perintah militer, termasuk 31 perintah penyitaan baru.
Saat ini, sekitar 750.000 pemukim Yahudi Israel ilegal tinggal di berbagai permukiman dan pos terdepan di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur; seluruh permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Bagi otoritas gereja Palestina, perubahan yang berlangsung cepat di wilayah pendudukan ini tidak hanya menjadi ancaman bagi komunitas Kristen secara individu, tetapi juga bagi kelangsungan hidup salah satu populasi Kristen tertua di dunia di tanah air mereka sendiri.
Artikel Terkait
Gibran Main Karet Saat Kunjungan Kerja di Aceh Viral, Warganet: Sungguh Memalukan
Kronologi Lengkap Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Pelaku Diamankan Polisi
DJ Anggun Maharani Lapor Polisi: Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di Private Party Jaksel
Clareesya Robokop Dilaporkan ke Polisi atas Unggahan Gaya Takbir yang Dinilai Menghina Agama