Penyanyi Clareesya, personel grup musik Robokop, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan media sosialnya yang disertai keterangan "Gaya Takbir". Laporan tersebut dipicu oleh foto Clareesya yang sedang tampil di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam foto yang beredar luas, Clareesya terlihat berada dalam posisi berlutut sambil mengangkat kedua tangannya ke atas. Ia juga tampak memegang mikrofon di atas panggung. Momen tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan caption yang menuai kontroversi, yakni "Gaya Takbir".
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap Clareesya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 Agustus 2026.
Pelapor dalam perkara ini diketahui berinisial MHS. Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial yang diduga kuat bermuatan penghinaan terhadap agama.
"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama," tutur Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).
Pelapor mengaitkan dugaan peristiwa tersebut dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri