MULTAQOMEDIA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini merupakan mantan penggugat ijazah Jokowi.
Pantauan iNews, persidangan yang menghadirkan empat saksi ini berlangsung selama 6 jam. Keempat saksi yakni Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto serta Anton Wijanarko pemilik NIM C100010099 FH UMS.
Pemeriksaan terhadap pelapor Asri Purwanti berlangsung hampir 2 jam. Dia menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan sebagai tanggung jawab profesi.
"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).
Dia mengaku mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan dua kampus berbeda untuk memverifikasi legalitas gelar Sarjana Hukum (SH) terdakwa.
Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.
"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.
Artikel Terkait
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026