MULTAQOMEDIA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini merupakan mantan penggugat ijazah Jokowi.
Pantauan iNews, persidangan yang menghadirkan empat saksi ini berlangsung selama 6 jam. Keempat saksi yakni Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto serta Anton Wijanarko pemilik NIM C100010099 FH UMS.
Pemeriksaan terhadap pelapor Asri Purwanti berlangsung hampir 2 jam. Dia menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan sebagai tanggung jawab profesi.
"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).
Dia mengaku mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan dua kampus berbeda untuk memverifikasi legalitas gelar Sarjana Hukum (SH) terdakwa.
Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.
"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun