Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai dibebaskannya Hasto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat. termasuk juga meminta pendapat dari DPR," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain itu, Asep meyakini bahwa pemberian amnesti untuk Hasto prosesnya sangat selektif.
"Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentuya," tutur Asep.
Sumber: rmol
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026