Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai dibebaskannya Hasto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat. termasuk juga meminta pendapat dari DPR," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain itu, Asep meyakini bahwa pemberian amnesti untuk Hasto prosesnya sangat selektif.
"Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentuya," tutur Asep.
Sumber: rmol
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka