Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengingatkan masyarakat soal mekanisme demokrasi yang tidak bisa memakzulkan seseorang meskipun lewat people power.
Hal itu disampaikan Maman menyusul adanya desakan melengserkan Bupati Pati Sudewo atas sikap arogansinya kepada masyarakat.
Ia menegaskan jangan sampai desakan masyarakat memakzulkan seseorang menyalahi aturan yang berlaku di dalam sistem demokrasi.
“Saya rasa prosesnya berbeda ya, di satu sisi demokrasi menilai itu, tapi demokrasi punya mekanisme tertentu. Jadi jangan sampai juga dalam proses demokrasi, hanya karena ada people power, seperti itu, lalu seorang harus jatuh,” kata Maman Imanulhaq di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menganalogikan proses pemakzulan kepala daerah dengan shalat, ketika imam melupakan gerakan sunnah dalam shalat, kemudian ditegur makmumnya, tidak serta merta harus mengindahkan desakan jemaahnya tersebut.
“Saya menganalogikannya dalam sholat. Jadi kalau imam, qunut itu hukumnya bukan wajib. Jadi kalau ada imam itu lupa qunut, daya Allahuakbar, tiba-tiba umat itu mengoreksi, proteslah demo, dengan melakukan subhanallah, subhanallah. Imam yang tahu aturan demokrasi, dia tidak akan bangkit untuk berdiri kembali baca qunut, dia akan tetap saja sujud. Nggak peduli orang teriak habis-habisan, kayak gitu,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKB DPR ini menambahkan, proses pemakzulan melalui DPRD ini, dirasa baik asal tidak anarki.
“Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat. Menurut saya kan jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
Artikel Terkait
Jupiter Legislator Muda yang Guncang “Lahan Basah” Parkir Jakarta
Menolak Dipeluk, Biduan Grobogan Ditampar Penonton Pria, Videonya Viral
Tayangan Soal Pesantren Berbuntut Panjang, Banser NU Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7
Viral Pernyataan Santet Halal, Pesulap Merah: Kalau Bisa Gua Kasih Rumah plus Uang Rp25 Juta per Bulan