Selain itu, Huda juga menyarankan pemerintah membentuk komite remunerasi independen untuk pejabat negara, agar setiap pengeluaran dana reses anggota dewan menjadi informasi publik.
Selain itu, dia juga menyinggung soal kebijakan perpajakan. Dimana tuntutannya segera terapkan pajak kekayaan.
"Revisi total regulasi perpajakan, batalkan kenaikan tarif pajak yang membebani rakyat, dan turunkan tarif PPn (pajak pertambahan nilai atau pajak pembelian) menjadi 8 persen," tuturnya.
Kemudian, Huda meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, dan juga pangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Polri dan Evaluasi total anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan Danantara.
"Alihkan ke subsidi tunai untuk rakyat kecil, dorong restrukturisasi utang pemerintah, dan setop nafsu penambahan utang baru," urainya.
Lebih lanjut, Huda turut mendorong penerapan Putusan MK terkait Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi Komisaris, khususnya Menteri Investasi dan Hilirisasi yang merangkap jadi CEO Danantara
"Dan stop Proyek Strategis Nasional yang merugikan keuangan negara, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara baru dan Kawasan FoodEstate," demikian Huda.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia