MULTAQOMEDIA.COM -Usai Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi di Muktamar X, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan secara aklamasi.
Menurut Ketua Steering Commitee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, klaim Agus Suparmanto tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertama, kata Ermalena, pencalonan Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik