Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan, penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya.
"Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya lagi.
Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.
“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.
Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Buni Yani Desak PN JakTim Siarkan Langsung Sidang Dokter Tifa: Rakyat Berhak Tahu!
Safari Politik Jokowi untuk PSI Dinilai Picu Kegaduhan dan Goyang Stabilitas Nasional
Ritual Adat Jokowi di Lampung: Strategi Politik PSI atau Sekadar Tradisi?
Analisis Politik: Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau Dinilai Tak Cukup untuk Tumbangkan Dominasi PDIP