MULTAQOMEDIA.COM - Satu tuntutan 17 8 yang disampaikan masyarakat usai unjuk rasa akhir Agustus 2025 telah dilanggar oleh DPR RI.
Di mana satu dari tuntutan 17 8 yakni soal Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik tidak terpenuhi.
Hal itu terlihat dari keputusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Diketahui pernyataan kelima anggota DPR RI tersebut membuat masyarakat mengamuk lantaran balik mengkritik masyarakat terkait dengan penolakan kenaikan gaji anggota DPR RI.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni misalnya menyebut masyarakat tolol karena ingin DPR RI bubar.
Kemarahan masyarakat ini dipicu dari DPR RI yang diam-diam memasukan tunjangan rumah senilai Rp50 juta setiap bulan kepada anggota.
Hingga akhirnya akhir bulan Agustus 2025 demo berjilid dilakukan selama sepekan. Sebanyak 11 orang tewas karena unjuk rasa yang berakhir rusuh tersebut.
Kemudian masyarakat yang diwakili para influencer pun mengeluarkan tuntutan 17 8.
Salah satunya ialah soal Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Butir itu masuk ke dalam salah satu poin 17 tuntutan yang seharusnya sudah dilaksanakan pada 5 September 2025.
Namun nyatanya, setelah dua bulan berlalu, kini MKD tidak memecat kelima anggota DPR RI tersebut.
Di mana dua dari anggota DPR RI itu bahkan dianggap tidak melanggar kode etik DPR RI.
Mereka yang dianggap tidak melanggar kode etik yakni Uya Kuya dan Adies Kadir.
Sementara tiga anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenakan sanksi non aktif beberapa bulan.
Bahkan anggota MKD menilai unjuk rasa akhir Agustus 2025 ialah karena gerakan buzzer yang mengarahkan kebencian ke DPR RI. (*)
Artikel Terkait
Said Didu: Prabowo Dianggap Pasang Badan Buat Jokowi soal Whoosh
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik
MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada