Razak menegaskan, Erick Thohir yang memimpin Kementerian BUMN pada periode 2019–2025 harus dimintai pertanggungjawaban. Hal ini menyusul pengelolaan aset BUMN yang dinilai terfragmentasi dan diduga membuka celah penyimpangan.
“Erick Thohir memegang kendali penuh saat restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dilakukan. Jika ada indikasi kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Ia mengibaratkan ‘ikan membusuk dari kepala’, menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan tertinggi kementerian saat itu. Razak yakin Presiden Prabowo tidak akan menutup mata terhadap dugaan korupsi di tubuh BUMN.
Oleh karena itu, PP Himmah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Termasuk dalam dugaan kasus penjualan solar nonsubsidi serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
“Jika Presiden sudah bicara seterang ini, aparat penegak hukum wajib bergerak cepat. Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih,” tandas Razak.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia