1. Perbedaan Usia dan Kondisi Kertas: Roy Suryo menjelaskan bahwa pada skripsi pembanding, terlihat jelas kertas yang telah menua. Sementara itu, kertas pada skripsi Jokowi yang diperlihatkan tampak masih baru.
2. Teka-teki Penulisan Gelar Profesor: Temuan lain yang dianggap fatal adalah perbedaan penulisan gelar Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro. Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro". Namun, pada skripsi Jokowi, tertulis "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro".
Roy Suryo menegaskan bahwa Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986. "Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," sebutnya.
Kesimpulan Roy Suryo: Skripsi Jokowi Palsu
Berdasarkan temuan perbedaan kertas dan ketidaksesuaian kronologis gelar profesor tersebut, Roy Suryo menyimpulkan adanya indikasi kuat pemalsuan. "Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," tegas Roy Suryo.
Polda Metro Jaya disebut akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan ahli dalam kasus ijazah Presiden Jokowi ini.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia