1. Perbedaan Usia dan Kondisi Kertas: Roy Suryo menjelaskan bahwa pada skripsi pembanding, terlihat jelas kertas yang telah menua. Sementara itu, kertas pada skripsi Jokowi yang diperlihatkan tampak masih baru.
2. Teka-teki Penulisan Gelar Profesor: Temuan lain yang dianggap fatal adalah perbedaan penulisan gelar Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro. Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro". Namun, pada skripsi Jokowi, tertulis "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro".
Roy Suryo menegaskan bahwa Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986. "Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," sebutnya.
Kesimpulan Roy Suryo: Skripsi Jokowi Palsu
Berdasarkan temuan perbedaan kertas dan ketidaksesuaian kronologis gelar profesor tersebut, Roy Suryo menyimpulkan adanya indikasi kuat pemalsuan. "Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," tegas Roy Suryo.
Polda Metro Jaya disebut akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan ahli dalam kasus ijazah Presiden Jokowi ini.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap: Penyebab dan Dampaknya
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode & Skenario 2029
Partai Demokrat Pilih Netral Strategis, Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tak Kenal Namanya?