Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Nyata Janji Pendidikan Gratis di Indonesia
Insiden memilukan menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa tersebut diduga mengakhiri hidup karena keluarganya tidak mampu membeli buku dan pena. Peristiwa ini memantik pertanyaan mendesak: benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis?
Jaminan Konstitusi vs Realita di Lapangan
Secara hukum, hak atas pendidikan dasar yang dibiayai negara telah dijamin. Landasannya kuat, mulai dari Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 UU Sisdiknas, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Namun, implementasinya sering kali bermasalah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi membuka celah untuk sumbangan sukarela. Aturan ini diperjelas dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menekankan transparansi dan larangan membebani siswa tidak mampu.
Potret Sekolah Gratis di Ibu Kota: Ada Gratis, Ada Keterbatasan
Sebagai perbandingan, orang tua murid di sebuah SD Negeri di Jakarta Pusat mengonfirmasi tidak ada biaya sekolah. "Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa," ujarnya. Buku paket disediakan sekolah dan dikembalikan saat naik kelas. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa menggunakan bantuan untuk kebutuhan sekolah.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia