PB IDI Ultimatum Dokter: Larang Keras Bully Pasien di Medsos, Pelaku Terancam Sanksi Etik Berat

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 03:00 WIB
PB IDI Ultimatum Dokter: Larang Keras Bully Pasien di Medsos, Pelaku Terancam Sanksi Etik Berat





MULTAQOMEDIA.COM – Kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menjadi sorotan tajam publik. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh profesi medis di Indonesia. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh dokter agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Wiweka, menegaskan bahwa media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi kesehatan bagi masyarakat, bukan justru digunakan untuk melontarkan komentar negatif, merendahkan, atau menghina pasien. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas viralnya komentar sinis yang dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kode etik profesi.

Etika Profesi Dokter di Ranah Digital

Menurut dr. Wiweka, setiap tenaga kesehatan sebenarnya diperbolehkan untuk aktif di media sosial. Namun, pemanfaatannya harus tetap berorientasi pada edukasi dan informasi kesehatan yang bermanfaat. Ia menegaskan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk promosi diri, promosi produk, atau bahkan menghujat pasien.

"Kami concern terhadap permasalahan etik ini, karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujar dr. Wiweka.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dokter di Indonesia terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Ketaatan pada kode etik ini tidak hanya berlaku saat bertugas di rumah sakit, tetapi juga ketika berinteraksi di ruang digital. Perilaku di media sosial merupakan cerminan dari tanggung jawab profesional seorang dokter.

"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," tegasnya.

Prinsip Etik yang Harus Dijunjung Dokter

Lebih lanjut, dr. Wiweka menjelaskan bahwa profesi dokter menjunjung tinggi sejumlah prinsip etik fundamental. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:


  • Do No Harm: Prinsip utama untuk tidak merugikan pasien dalam kondisi apapun.

  • Menghormati Hak Pasien: Setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

  • Keadilan (Justice): Pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil tanpa diskriminasi.

  • Beneficence: Selalu mengutamakan manfaat dan kepentingan terbaik bagi pasien.

Nilai-nilai luhur ini harus tetap dijaga dan diimplementasikan, termasuk ketika komunikasi dilakukan melalui platform media sosial. Komentar yang merendahkan pasien jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip etik tersebut.

Kronologi Viral Perundungan Pasien BPJS


Halaman:

Komentar