Pengambilan Keputusan Dipaksakan dan Peran Pemerintah
Boyamin menjelaskan, sinyal persetujuan itu muncul pada 2018, yang membuat DPR berani membahas revisi secara kilat. Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan dengan cara yang dipaksakan, padahal seharusnya dilakukan voting karena ada dua fraksi yang menolak.
Ia menekankan bahwa pembahasan sebuah UU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah. Fakta bahwa pemerintah mengirim perwakilan ke rapat bersama DPR menjadi bukti konkret persetujuan eksekutif. "Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya tidak mengirimkan perwakilan pemerintah. Tapi nyatanya dikirim. Artinya pemerintah setuju," tegasnya.
Bantahan Soal Penandatanganan UU dan Isu TWK KPK
Boyamin juga membantah narasi bahwa Jokowi tidak menandatangani UU KPK 2019. Ia menyebut Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan revisi telah ditandatangani Jokowi pada 11 September 2019. "Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda tangan, sekali lagi dia sedang cari muka," sambungnya.
Kritik juga ditujukan kepada kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan penyidik senior KPK. Boyamin meyakini kebijakan ini tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat, yang dibuktikan dengan kesepakatan lembaga di bawahnya seperti KemenPAN RB dan BKN.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia