Pengambilan Keputusan Dipaksakan dan Peran Pemerintah
Boyamin menjelaskan, sinyal persetujuan itu muncul pada 2018, yang membuat DPR berani membahas revisi secara kilat. Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan dengan cara yang dipaksakan, padahal seharusnya dilakukan voting karena ada dua fraksi yang menolak.
Ia menekankan bahwa pembahasan sebuah UU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah. Fakta bahwa pemerintah mengirim perwakilan ke rapat bersama DPR menjadi bukti konkret persetujuan eksekutif. "Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya tidak mengirimkan perwakilan pemerintah. Tapi nyatanya dikirim. Artinya pemerintah setuju," tegasnya.
Bantahan Soal Penandatanganan UU dan Isu TWK KPK
Boyamin juga membantah narasi bahwa Jokowi tidak menandatangani UU KPK 2019. Ia menyebut Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan revisi telah ditandatangani Jokowi pada 11 September 2019. "Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda tangan, sekali lagi dia sedang cari muka," sambungnya.
Kritik juga ditujukan kepada kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan penyidik senior KPK. Boyamin meyakini kebijakan ini tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat, yang dibuktikan dengan kesepakatan lembaga di bawahnya seperti KemenPAN RB dan BKN.
Artikel Terkait
Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset
Foto KKN Jokowi Dipertanyakan, Dokter Tifa Klaim Tak Temukan Wajah Presiden di Foto Bareskrim
Analisis Peluang Petahana Pemilu 2029: Garuda vs Banteng vs Gajah Menurut Hensat
Presiden Prabowo Tantang Pakar Nilai Kinerja, Janjikan Kejutan Ekonomi Indonesia