Polemik ini muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Abraham Samad menilai revisi UU KPK telah berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Ia menyebut tren pemberantasan korupsi mengalami penurunan signifikan sejak perubahan undang-undang dilakukan.
Merespons usulan tersebut, Jokowi menyatakan kesetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Tanggung Jawab Politik dalam Proses Legislasi
Adi Prayitno menegaskan bahwa polemik ini menunjukkan tanggung jawab politik dalam proses legislasi tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut inisiatif berasal dari DPR. Pemerintah, yang terlibat dalam pembahasan, tetap memegang bagian dalam pengambilan keputusan akhir.
Analisis ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pemerintah dan DPR dalam pembentukan kebijakan, khususnya yang menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq