Polemik ini muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Abraham Samad menilai revisi UU KPK telah berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Ia menyebut tren pemberantasan korupsi mengalami penurunan signifikan sejak perubahan undang-undang dilakukan.
Merespons usulan tersebut, Jokowi menyatakan kesetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026. Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Tanggung Jawab Politik dalam Proses Legislasi
Adi Prayitno menegaskan bahwa polemik ini menunjukkan tanggung jawab politik dalam proses legislasi tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut inisiatif berasal dari DPR. Pemerintah, yang terlibat dalam pembahasan, tetap memegang bagian dalam pengambilan keputusan akhir.
Analisis ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pemerintah dan DPR dalam pembentukan kebijakan, khususnya yang menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Dampak Tembok Ratapan Solo bagi PSI: Analisis Citra Politik Pasca-Jokowi
Gibran Jadi Beban Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Duet Ini Dinilai Berisiko
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diteror & Difitnah LGBT hingga Nyewa LC, Ini 4 Tuduhannya
Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tidak Minat Jadi Cawapres 2029: Analisis & Dampak Politik