Demokrat Sentil PSI Soal Revisi UU KPK: "Kalau Belum Masuk Parlemen, Enggak Usah Dahulu"
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan respons tegas kepada PSI yang mengomentari proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hinca mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, PSI belum memiliki kursi di parlemen.
"Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut," ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Hinca juga membantah pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak ikut menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi sebelum disahkan dalam rapat paripurna. "Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat," tegas Hinca.
Artikel Terkait
Dampak Tembok Ratapan Solo bagi PSI: Analisis Citra Politik Pasca-Jokowi
Kritik Pengamat: Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Dinilai Problematic dan Penuh Pesan Politik
Gibran Jadi Beban Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Duet Ini Dinilai Berisiko
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diteror & Difitnah LGBT hingga Nyewa LC, Ini 4 Tuduhannya