Prabowo Dinilai Antikritik, Kebebasan Berpendapat di Indonesia Semakin Muram
Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan sikap antikritik Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan hanya dalam hitungan jam, usai serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, Prabowo menyampaikan wacana penertiban terhadap pengkritik dan pengamat yang dianggap ‘tidak patriotik’.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, menyatakan bahwa mengkotak-kotakan pengamat hanya berdasarkan pada ukuran patriotisme jelas membahayakan demokrasi.
"Ini sama seperti memberi tanda, yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi. Kata ‘penertiban’ itu sendiri dalam sejarah rezim politik di Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud kekerasan daripada ‘tertib’ yang sebenarnya," kata Muhammad Naziful Haq.
Ia menyebut, kebebasan berpendapat di Indonesia menuju preseden yang makin muram. Sebab, upaya percobaan pembunuhan melalui air keras yang membakar sebagian tubuh Andrie pada Jumat, 13 Maret 2026 telah menambah panjang daftar kekerasan terhadap suara kritis.
Tragedi Andrie muncul usai dirinya menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. Teror ini muncul beberapa bulan setelah teror babi kepada Jurnalis Tempo, dan teror bangkai ayam, bom molotov, hingga intimidasi di ruang pribadi sejumlah influencer setelah mereka bersuara kritis.
"Keberulangan dan intensitas teror-teror ini menunjukkan kronisnya masalah premanisme politik di Indonesia," cetusnya.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019