Nazif menyoroti penyelenggara negara yang tak mampu membedakan patriotisme dan kritik kebijakan. Menurutnya, kritik kebijakan itu setia pada data dan sains. Patriotisme belum tentu, yang umumnya mengandalkan kecintaan submisif kepada negara.
"Bagaimanapun, karena negara mengurus hajat orang banyak, negara harus diselenggarakan secara kritis, bukan submisif. Suara kritis harusnya dilindungi, bukan dimentahkan, apalagi diteror," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, menyatakan pernyataan Presiden Prabowo dapat memberi ruang bagi kekerasan terhadap kebebasan berpendapat semakin leluasa. Sebab, selama ini premanisme politik yang membungkam kebebasan berpendapat belum pernah terungkap akuntabilitasnya.
"Ini zona abu-abu yang bisa bergerak secara terstruktur tapi seolah tanpa aktor intelektual," ujarnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan sikap kritis dan integritas Andrie terhadap pemerintah apakah dapat disebut pengamat atau aktivis yang tidak patriotik. Mengingat, kepercayaan publik kepada penyelenggara negara dan kepolisian telah anjlok signifikan.
"Bila pelaku penyiraman air keras kepada Andrie gagal ditemukan, maka di manakah komitmen penyelenggara negara dan kepolisian kepada demokrasi dan HAM? Dengan berulangnya teror dan kekerasan kepada suara kritis dan pejuang HAM, negara sebenarnya telah gagal menjamin demokrasi dan HAM," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia