Lebih lanjut, Said Abdullah secara resmi menyerukan agar Israel segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Seruan ini ditujukan kepada Dewan HAM PBB dan negara-negara berdaulat.
Menurutnya, tindakan Israel telah memenuhi empat unsur kejahatan berat sekaligus berdasarkan Statuta Roma, yaitu:
- Kejahatan Genosida (The crime of genocide) - diatur dalam Pasal 6.
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes against humanity) - diatur dalam Pasal 7.
- Kejahatan Perang (War crimes) - diatur dalam Pasal 8.
- Kejahatan Agresi (The crime of aggression) - meski belum dirinci penuh, yurisdiksi dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 dan 123.
Tuntutan Langsung dan Isolasi Diplomatik untuk Israel
PDIP meminta pertanggungjawaban langsung dari Israel yang mencakup:
- Pengakuan resmi atas tindakan penyerangan.
- Permintaan maaf dalam forum resmi PBB.
- Kesiapan untuk diadili melalui mekanisme ICC.
Said bahkan menyatakan bahwa keberadaan Israel telah menjadi beban bagi dunia internasional. Ia menyerukan negara-negara untuk memutus hubungan diplomatik dan mengisolasi Israel dalam kerja sama global.
"Saya mengapresiasi langkah pemerintah Spanyol yang menarik duta besarnya, juga Prancis dan Denmark yang menolak penjualan senjata ke Israel," ucap Said.
Dukungan untuk Solusi Dua Negara dan Kedaulatan Palestina
Said juga menyoroti keputusan penting Majelis Umum PBB pada 12 September 2025, yang mendukung solusi dua negara dengan 142 suara dari 193 negara anggota. Ia mendesak Sekjen dan Dewan Keamanan PBB untuk segera melaksanakan keputusan tersebut, yang mengakui kedaulatan penuh Palestina.
Dengan pernyataan ini, PDIP menempatkan diri di garis depan dalam mendorong akuntabilitas internasional atas tindakan Israel dan perlindungan bagi pasukan perdamaian serta rakyat sipil.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019