Dadan Hindayana dilantik oleh Jokowi sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024, di akhir masa kepemimpinan Jokowi, dan posisinya berlanjut di era Prabowo Subianto. Dengan demikian, Dadan dianggap sebagai orang kepercayaan Jokowi yang ditugaskan mengurus program bernilai besar, yang dananya berasal dari pemangkasan anggaran pendidikan dan kesehatan.
Lalu, mengapa Prabowo Subianto berani mencopot dan menyerahkan Dadan ke Kejaksaan Agung? Menurut Saiful, Prabowo mulai kebingungan mendengar suara rakyat yang terus menerus mengkritik Dadan. Publik menilai Dadan sudah kelewat batas dalam menggelembungkan berbagai anggaran MBG.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, resmi menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia