Dadan Hindayana dilantik oleh Jokowi sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024, di akhir masa kepemimpinan Jokowi, dan posisinya berlanjut di era Prabowo Subianto. Dengan demikian, Dadan dianggap sebagai orang kepercayaan Jokowi yang ditugaskan mengurus program bernilai besar, yang dananya berasal dari pemangkasan anggaran pendidikan dan kesehatan.
Lalu, mengapa Prabowo Subianto berani mencopot dan menyerahkan Dadan ke Kejaksaan Agung? Menurut Saiful, Prabowo mulai kebingungan mendengar suara rakyat yang terus menerus mengkritik Dadan. Publik menilai Dadan sudah kelewat batas dalam menggelembungkan berbagai anggaran MBG.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, resmi menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019