"Kalau Presiden mengundurkan diri itu beda dengan dimakzulkan. Itu dua hal yang berbeda," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden berhenti, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka Wakil Presiden akan menggantikannya hingga akhir masa jabatan. Aturan inilah yang menjadi dasar skenario peralihan kekuasaan tersebut.
Klarifikasi Isu Lama: Pernyataan Connie dan Rosan
Isu serupa sebenarnya pernah mencuat pada awal 2024. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku pernah mendengar cerita dari Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, tentang rencana masa kepemimpinan yang hanya dua tahun.
"Saya tanya, Pak Prabowo nanti jadi presiden berapa lama? Saya mendapat cerita rencananya dua tahun, lalu tiga tahun berikutnya diikuti Gibran," kata Connie.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Rosan Roeslani. Ia menegaskan bahwa skenario tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan justru ide yang dilontarkan oleh Connie sendiri.
"Pernyataan yang dua tahun itu bukan datang dari saya. Justru Bu Connie yang mengatakan, bagaimana kalau setelah dua tahun atau misalnya Pak Prabowo diracun. Saya langsung bilang, jangan bicara seperti itu, itu tidak pantas," kata Rosan.
Kepastian Hukum dan Sikap Resmi Istana
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana yang mengindikasikan adanya rencana pengunduran diri. Seluruh wacana yang beredar masih sebatas analisis dan klaim pribadi dari para narasumber.
Meski demikian, aturan konstitusi telah jelas mengatur bahwa Wakil Presiden akan menggantikan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Ketentuan ini menjadi payung hukum andai skenario tersebut benar-benar terjadi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia