Sehingga, menurut Ryaas, apabila polisi nekat mempidanakan 12 terlapor, maka terkesan Korps Bhayangkara telah menjadi alat Jokowi.
"Ini tidak bagus untuk reputasi polisi untuk jangka panjang," kata Ryaas.
Ryaas mendorong agar kedua belah pihak yang berkonflik membuka jalan damai, sehingga kasus ijazah palsu tersebut tidak bergulir ke meja hijau.
"Tuntutan ke Jokowi kan cuma satu, tunjukkan ijazah, tidak perlu dibawa ke pengadilan," pungkas Ryaas.
Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019