Selanjutnya desakan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Empat tuntutan lainnya meliputi penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
Lalu Pengesahan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah sesuai Putusan MK Nomor 135/2025 serta Reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi buruh, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan diskriminasi pajak bagi buruh perempuan yang berkeluarga, serta penolakan pajak atas pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun.
Aksi ini disebut sebagai bentuk respons terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk meningkatnya ancaman PHK, stagnasi legislasi RUU Perburuhan, ketimpangan sistem perpajakan, dan ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri atas empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta sembilan organisasi kerakyatan lainnya, menyatakan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia