"Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu," urainya.
Politisi Partai Nasdem itu berpikiran, presiden dalam mengajukan nama calon gubernur dan wakil gubernur bisa lebih dari satu pasangan atau kurang.
"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi meyakini skema seperti itu tidak akan mengangkangi konstitusi, karena di Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," demikian Rifqi menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI