MULTAQOMEDIA.COM -Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, soal gubernur dan wakil gubernur mendatang dipilih oleh presiden, dipatahkan argumentasinya oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) oleh presiden tidak memiliki dasar hukum, karena tidak termaktub di dalam konstitusi atau UUD 1945.
"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," ujar Rifqi dikutip dari akun pribadinya di Instagram, pada Selasa, 30 Juli 2025.
Kendati mematahkan usul Cak Imin dengan mengacu pada UUD 1945, Rifqi melihat kemungkinan lain mengenai skema pilgub, dengan tetap memberikan kewenangan kepada presiden.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU