“Wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut disebut-sebut sebagai kasus kriminalisasi karena ada semacam politically motivated prosecution. Jadi sebetulnya proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih tidak murni hukum,” katanya.
Ubed pun melihat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab didalamnya berkelindan dengan motif politik.
“Mungkin itu pilihan subyektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi,” demikian Ubedilah Badrun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini