Lebih jauh, keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk mempertahankan Hasto dikhawatirkan akan berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya.
"Ini Hasto banyak 'minusnya'. Amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," sambung Trubus.
Hal ini juga sudah ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa status Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku meski menerima amnesti.
Setyo merujuk putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Secara proses penegakan hukum sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI