Purbaya mengungkapkan alasan mengapa Kementerian Keuangan memangkas dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditetapkan Rp 95 triliun pada 2026. Namun setelah DBH dipangkas hampir Rp 15 triliun, APBD provinsi tersebut hanya tersisa Rp 79 triliun. Secara daerah, pemangkasan di APBD DKI Jakarta ini cukup besar dibandingkan provinsi lainnya.
Menurut Purbaya, pemotongan DBH Pemda dilakukan karena adanya keterbatasan fiskal pemerintah. Ia akan melakukan tinjauan atas kebijakan ini pada akhir kuartal I dan pertengahan kuartal kedua tahun depan. Jika semua membaik, dia memastikan akan mengembalikan DBH yang dipangkasnya ke dalam APBD Pemda.
Pramono Anung memastikan pihaknya menerima kebijakan ini tanpa komplain. Dia memahami bahwa kebijakan ini tidak hanya dirasakan daerahnya, tetapi juga daerah lainnya. Oleh karena itu, pemerintahnya juga akan mencari cara kreatif untuk menopang pembiayaan APBD.
Pertemuan Purbaya dan Pramono menandai sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah di tengah tekanan APBD Jakarta yang turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun