- Masa kerja <10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Namun, ada pengecualian. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) tidak berhak menerima gaji ke-13. Gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potongan Pajak Gaji ke-13
Sumber anggaran gaji ke-13 berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Sementara itu, ASN di daerah menerima gaji ke-13 dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Penerima gaji ke-13 akan menerima pembayaran tanpa potongan iuran atau kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artikel Terkait
Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun