- Masa kerja <10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja <10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Namun, ada pengecualian. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) tidak berhak menerima gaji ke-13. Gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potongan Pajak Gaji ke-13
Sumber anggaran gaji ke-13 berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Sementara itu, ASN di daerah menerima gaji ke-13 dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Penerima gaji ke-13 akan menerima pembayaran tanpa potongan iuran atau kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp 17.718 per Dolar AS, 10 Bahan Pangan Ini Terancam Naik Harga
Menkeu Purbaya Berangkat Haji saat Rupiah Terpuruk, Siapkan Doa Khusus untuk Selamatkan Ekonomi RI
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Rp17.713 per Dolar AS, IHSG Ikut Tertekan
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.627 Triliun di Kuartal I 2026, BI Ungkap Faktor Pendorongnya