MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai melecehkan hukum karena kembali mangkir sidang praperadilan belum dieksekusinya vonis Silfester Matutina.
Praperadilan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arruki) dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT-Sel.
"Kami melihat sikap mangkir dari pihak Termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silfester," kata kuasa hukum Arruki, Rudy Marjono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG