MULTAQOMEDIA.COM -Sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 17 September 2025, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, Ramadan Harisman selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selanjutnya, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2023-2024, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, dan Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga