Putusan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Oleh karena itu, kata dia, secara tegas LBH Medan meminta Oditur Militer untuk melakukan upaya hukum banding.
Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi.
Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus-kasus lainnya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, menurut Irvan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer.
Dia menguraikan, sesungguhnya tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.
Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara.
"Dengan kata lain putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru