Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.


Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.


“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.


Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi


Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.


Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.


TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.


Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.


Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.


TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.


Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.


Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 


Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.



Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.


Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.


“Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.


Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.


“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.


Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.


Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.


Publik Menanti Kepastian Hukum

Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.


Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar