MULTAQOMEDIA.COM -Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi pada sejumlah pejabat di Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat terdampak rotasi adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025. Padahal, Nurcahyo baru mengampu jabatan Dirdik pada awal Juli 2025 alias sekitar empat bulan, usai menggantikan Abdul Qohar.
Meski terbilang singkat, masa tugas Nurcahyo diisi pengungkapan beberapa perkara besar. Di antaranya menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang