KPK Sebut Masih Ada Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kuota
Multaqomedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu untuk mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang yang telah diterima KPK baru mencapai sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
"KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan, progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk tidak ragu lagi menyerahkannya.
Dua Tersangka Sudah Ditentukan
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya