Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK masih terus dilakukan, dan diduga kerugian negara dalam kasus ini bisa melebihi Rp1 triliun.
Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Pangkal Masalah: Pembagian Kuota Tambahan
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji normalnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, masalah muncul pada pembagian tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi itu justru dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru