Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK masih terus dilakukan, dan diduga kerugian negara dalam kasus ini bisa melebihi Rp1 triliun.
Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Pangkal Masalah: Pembagian Kuota Tambahan
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji normalnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, masalah muncul pada pembagian tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi itu justru dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan