Vonis 3 Bulan Percobaan untuk 4 Pemuda Aniaya Maling Bawah Umur di Aceh Tengah
TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon telah menjatuhkan vonis pidana 3 bulan percobaan kepada empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian. Hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.
Putusan ini menarik perhatian publik karena kasus bermula dari upaya mempertahankan harta dari pencurian, namun berujung pada proses hukum bagi para pemuda tersebut.
Detail Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, yang dipimpin Hakim Ketua Aldarada Putra, menyatakan keempat terdakwa, yaitu Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat, terbukti bersalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” jelas Mula Warman Harahap, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takengon, Jumat (6/2).
Pidana kerja sosial akan dilaksanakan di RSUD Datu Beru Aceh Tengah dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari dalam satu bulan. Jika tidak dijalankan, hukuman penjara akan diberlakukan. Status hukum mereka saat ini masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan