Vonis 3 Bulan Percobaan untuk 4 Pemuda Aniaya Maling Bawah Umur di Aceh Tengah
TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon telah menjatuhkan vonis pidana 3 bulan percobaan kepada empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian. Hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.
Putusan ini menarik perhatian publik karena kasus bermula dari upaya mempertahankan harta dari pencurian, namun berujung pada proses hukum bagi para pemuda tersebut.
Detail Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, yang dipimpin Hakim Ketua Aldarada Putra, menyatakan keempat terdakwa, yaitu Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat, terbukti bersalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” jelas Mula Warman Harahap, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takengon, Jumat (6/2).
Pidana kerja sosial akan dilaksanakan di RSUD Datu Beru Aceh Tengah dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari dalam satu bulan. Jika tidak dijalankan, hukuman penjara akan diberlakukan. Status hukum mereka saat ini masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
KPK Periksa Rini Soemarno: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Gas PGN
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Jokowi yang Harus Minta Maaf
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Minim Bukti