Kasus ini berawal dari hilangnya mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Mesin itu diduga diambil dan dijual oleh pelaku berinisial F yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Esok harinya, Sabtu (16/8/2025), keempat pemuda menemukan dan menangkap anak tersebut di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Silih Nara. Dalam penangkapan, terjadi penganiayaan dimana korban ditampar, diikat, dan dianiaya secara bergantian di beberapa lokasi.
Korban akhirnya berhasil meminta pertolongan warga dan dibawa ke Polsek Silih Nara. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, yang berujung pada proses hukum terhadap keempat pemuda.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Mula Warman menjelaskan, pertimbangan hakim antara lain mengacu pada paradigma pemidanaan baru yang tidak berorientasi pembalasan dan telah diakomodasinya pidana selain penjara dalam KUHP baru. Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan dan kondisi spesifik perkara.
Kasus ini menjadi contoh nyata tentang batasan hukum dalam menangani tindak kriminalitas, sekaligus penekanan pada perlindungan khusus terhadap anak, terlepas dari perbuatan yang dilakukannya.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG