Struktur Perusahaan dan Dugaan Intervensi
PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). KPK menduga Fadia sebagai penerima manfaat utama. Perusahaan ini aktif mengikuti pengadaan di Pemkab Pekalongan, termasuk di 17 perangkat daerah dan tiga RSUD.
Dugaan intervensi kuat dilakukan agar PT RNB memenangkan proyek, antara lain dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang berlangsung.
Aliran Dana Rp46 Miliar dan Peran Grup WhatsApp
Total transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah periode 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait. Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp "Belanja RSUD", tempat setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan