Struktur Perusahaan dan Dugaan Intervensi
PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). KPK menduga Fadia sebagai penerima manfaat utama. Perusahaan ini aktif mengikuti pengadaan di Pemkab Pekalongan, termasuk di 17 perangkat daerah dan tiga RSUD.
Dugaan intervensi kuat dilakukan agar PT RNB memenangkan proyek, antara lain dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang berlangsung.
Aliran Dana Rp46 Miliar dan Peran Grup WhatsApp
Total transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah periode 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait. Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp "Belanja RSUD", tempat setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan