Struktur Perusahaan dan Dugaan Intervensi
PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). KPK menduga Fadia sebagai penerima manfaat utama. Perusahaan ini aktif mengikuti pengadaan di Pemkab Pekalongan, termasuk di 17 perangkat daerah dan tiga RSUD.
Dugaan intervensi kuat dilakukan agar PT RNB memenangkan proyek, antara lain dengan memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang berlangsung.
Aliran Dana Rp46 Miliar dan Peran Grup WhatsApp
Total transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah periode 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait. Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp "Belanja RSUD", tempat setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru