Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar

- Kamis, 02 April 2026 | 04:25 WIB
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar





Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang - Multaqomedia



Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang





Multaqomedia.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 1 April 2026, setelah majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti melakukan dua tindak pidana.



Dua Kasus Besar yang Membelit Nurhadi


Vonis tersebut menjerat Nurhadi atas dua perkara besar. Pertama, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atau suap dengan total nilai mencapai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya.


Kedua, selain gratifikasi, majelis hakim juga memutuskan Nurhadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai uang yang dicuci dalam kasus ini bahkan lebih besar, yakni mencapai Rp308,04 miliar.



Implikasi Putusan Pengadilan Tipikor


Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat tinggi negara. Vonis 5 tahun penjara untuk Nurhadi menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang strategis sebagai eks pimpinan di lembaga peradilan tertinggi.


Kasus ini juga menyoroti praktik gratifikasi dan kompleksitas pencucian uang yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah, yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan hukum.



Komentar