KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Sorotan utama investigasi ini adalah keterlibatan seorang staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee tidak resmi terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Laporan Tempo Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Korupsi
Berdasarkan laporan investigasi Tempo.co edisi 5 April 2026, disebutkan bahwa staf ahli Ketua Pansus Haji 2024 tersebut diduga menerima uang korupsi haji. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap peran setiap tokoh yang terlibat, termasuk membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri sebaran aliran dana di parlemen.
Modus Korupsi Kuota dan Pengalihan Dana
Kasus dugaan korupsi haji ini berawal dari penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga disertai pungutan liar kepada PIHK. Dana hasil pungutan itu kemudian didistribusikan ke berbagai pihak di DPR melalui perantara staf ahli. Meski demikian, detail besaran dana, mekanisme transfer, dan bukti pendukung lainnya masih dalam tahap pendalaman penyidikan oleh tim penyidik KPK.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar