Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Terkait Kritik Program Swasembada Pangan
Pernyataan kritis Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengenai program swasembada pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berujung pada laporan polisi. Feri Amsari secara resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya.
Kronologi dan Nomor Laporan Polisi
Laporan terhadap Feri Amsari telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 17 April 2026. Dalam laporannya, LBH Tani Nusantara menyangkakan Feri Amsari melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax).
Alasan LBH Tani Nusantara Melaporkan
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena pernyataan Feri Amsari dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu keresahan serta perpecahan di masyarakat.
"Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," jelas Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru