MULTAQOMEDIA.COM — Dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri.
Didik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024