Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

- Kamis, 30 April 2026 | 01:50 WIB
Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

MULTAQOMEDIA.COM — Dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri.

Didik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.


Halaman:

Komentar