MULTAQOMEDIA.COM — Dua mantan perwira polisi, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri.
Didik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, dan Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara