Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

- Kamis, 30 April 2026 | 01:50 WIB
Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Dalam foto yang beredar, Didik terlihat tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor "94" dan tulisan Bag Tahti di dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu. Ia berdiri tegak dengan tangan di samping badan tanpa ekspresi. Sementara itu, Malaungi tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 15, dengan wajah tanpa ekspresi dan berdiri di depan papan ukur tinggi badan.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Abdul Hamid alias Boy yang merupakan bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, dan Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hingga mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi menemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan Malaungi, muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan lalu melakukan penggeledahan di rumahnya di Tangerang dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin. AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Halaman:

Komentar